Selasa, 15 Desember 2009

Refleksi Hukum

FUNGSI HUKUM
DAN ASAS-ASAS DASAR NEGARA HUKUM
( Drs. Abd. Choliq, S.H., M.H. )
A. PENDAHULUAN
Yang namanya fungsi itu dimana-mana dan dalam konteks apapun sangat
menentukan segalanya, dalam konteks rumah tangga kalau suami atau isteri sudah
tidak dapat menjalankan fungsinya akan hancur, manusia diberi akal oleh Yang Maha
Kuasa namun kalau akal itu tidak berfungsi, maka manusia itu akan mendapatkan
gelar manusia gila, peralatan di perusahaan industri kalau tidak berfungsi akan macet
perusahaan industri tersebut, begitu pula hukum jika tidak berfungsi hukum, maka
akan rusaklah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan demikian betapa
pentingnya fungsi hukum.
B. FUNGSI HUKUM
Diantara fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut
Bernard, yaitu :
1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup,
nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan
nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban
masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan
mengesahkan perubahan masyarakat) ( Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang
Struktur Ilmu Hukum, 2000, Bandung, Mandar maju, Cet. II, hal. 189).
Artikel Lengkapnya silahkan Download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Copyright Text