Rabu, 18 November 2009

Dispute Settlement Procedures in the State Administrative Court

Prosedur Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
1. Mengajukan Gugatan
Penggugat membayar registrasi atau uang panjer sebesar Rp.300.000,00 di Bank BRI, kemudian bukti pembayaran disahkan dengan stempel dan diberi materai di Kantor Pos. bukti pembayaran yang sudah sah didaftarkan ke Pengadilan tata Usaha Negara dan masuk buku registrasi perkara. Biaya panjer penggugat digunakan dalam hal:
· Administrasi kepada Negara
· Materai dan putusan
· Biaya pemanggilan
· Redaksi putusan
· Biaya sumpah
· Biaya ahli
· Biaya saksi
· Biaya kepaniteraan
· Dan lain-lain.
Jika biaya panjer tidak mencukupi maka pihak Penggugat akan diminta biaya tambahan. Uang muka biaya biaya perkara tersebut akan diperhitungkan kembali kalau perkaranya sudah selesai. Jika Penggugat kalah dalam perkara dan ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara tersisa maka biaya perkara tersisa akan dikembalikab kepadanya.
2. Membuat Penetapan Gugatan
Pemerikasaan Persiapan
Setelah penggugat mendaftar maka pihak pengadilan memeriksa berkas-berkas gugatan. Dalam pemeriksaan persiapan, ketua pengadilan memutuskan bahwa gugatan diterima atau tidak. Kemudian jika ada kekurangan/belum lengkap maka diadakan perbaikan gugatan dalam waktu 30 hari sejak diberikan naskah oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara kepada penggugat. Oleh panitera setelalah perbaikan surat gugatan kemudian dikirim kepada tergugat. Pihak tergugat dipanggil untuk melakukan pemeriksaan pihak tergugat dimintai kronologi tentang keputusan Tata Usaha Negara.
Penetapan Majelis Hakim
Pihak pengadilan menunjuk hakim untuk menangani perkara. Ketua pegadilan menetapkan hakim yang akan menyelesaikan perkara.

3. Persidangan
a. Pemeriksaan Persiapan Persidangan
Dalam hal ini tertutup untuk umum hanya pihak-pihak yang bersangkutan yaitu Penggugat dan tergugat untuk memepersiapkan acara persidangan. Persiapan dimulai dengan ketua sidang memerintahkan supaya pihak penggugat dan pihak tergugat jikalau pada hasil sidang pertama penggugat maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang maka panitera memanggil ulang kedua. Jika pemanggilan kedua tergugat tidak hadir tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan, maka gugatan penggugat gugur demi hukum. Diwajibkan penggugat membayar biaya perkara.
b. Persiapan Hari Persidangan
Penetapan hari persidangan ditentukan oleh hakim ketika mejelis dalam penelitian administrasi.
c. Acara Persidangan
o Pembacaan Gugatan
Hakim ketua membuka sidang dan dinyatakan untuk umum. Hakim ketua mempersilahkan penggugat untuk membacakan gugatan.
o Jawaban Menaggapi gugatan
Pihak tergugat menanggapi pihak penggugat dalam gugatannya.
o Replik
Pihak penggugat memberikan jawaban, sanggahan atau menaggapi pihak terguagat.
o Duplik
Pihak Tergugat menggapi jawaban pihak Penggugat.
o Pembuktian
Para pihak memberikan bukti-bukti yang diperkarakan.
o Naseghel
Para pihak yang mempunyai surat-surat bukti disahkan dan diberi materai di kantor Pos. Kemudian di cocokan dengan aslinya.
o Bukti saksi
Para Pihak diberiakn kesempetan untuk mengundang saksi. Saksi minimal 2 orang.
o Kesimpulan
Majelis Hakim memberikan kesimpulan dari Replik dan Duplik.
o Putusan
Majelis hakim memutus perkara.
Pelaksanaan Sidang Pengadilan dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Pelaksanaan sidang di pengadilan Tata Usaha Negara merupakan proses dimana perkara sengketa Tata Usaha Negara itu mulali disidangkan. Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai pengadilan memeriksa dengan acara biasa, memeriksa, memutuskan sengketa Tata Usaha Negara dengan suatu majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim majelis, yang senior ditunjuk sebagai ketua hakim majelis, yang tugasnya memimpin sidang dan bertanggung jawab atas ketertiban sidang. Semua orang tunduk pada perintah hakim ketua dengan baik. Jika pengadilan memeriksa acara dengan cepat, maka memutuskan dan memeriksa sengketa Tata Usaha Negara dengan hakim tunggal.
Pengadilan bersidang pada hari-hari ditentukan dalam surat panggilan vide (pasal 68 dan pasal 70 UU No. 5 tahun 1986) ketika permulaan sidang. Ketua majelis hakim membuka sidang dan dinyatakan dibuka untuk umum terkecuali jika majelis hakim memandang sengketa Tata Usaha Negara yang disengketakan menyangkut ketertiban umum, kesusilaan dan menyangkut keselamatan Negara maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum.







2 komentar:

  1. blognya di update terus y bang biar aQ isa download updatean anti virusnya ,,,,, heheheheh
    -Bryan-
    (Berlian & Diyan)

    BalasHapus
  2. otomatiiiiis update...........

    BalasHapus

About

Copyright Text