Selasa, 15 Desember 2009

PUTUSAN

Contoh Putusan
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-VII/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
[1.2] TEDJO BAWONO, warga negara Indonesia, tempat/tanggal lahir Kediri
7 Agustus 1946, agama Budha, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan
Kusuma Bangsa Nomor 72, Surabaya. Telepon (031) 5326176;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon;
[1.3] Membaca permohonan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dari Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti, dan;
Mendengar keterangan Ahli dari Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pemerintah;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Pengujian
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada hari Selasa 31 Maret 2009 dan telah diregistrasi pada hari Senin
2
tanggal 6 April 2009 dengan Nomor 25/PUU-VII/2009, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Mei 2009, yang menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Silahkan klik untuk Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Copyright Text