Korupsi dan Teroris adalah sama-sama masuk kedalam Hukum Pidana Khusus dimana aturannya tidak terdapat didalam KUHP akan tetapi diatur tersendiri dalam undang-undang. Selain Korupsi dan Teroris masih banya tindak pidana yang masuk kedalam Hukum Pidana Khusus. Saya tidak akan membahas mengenai materi Hukum Pidana Khusus namun saya di sini pingin memberikan evaluasi saya sendiri mengenai kedua tindak pidana tersebut.
Sebenarnya saya memberikan apresiasi kepada negara kita yang mampu membuat undang-undang yang sedemikian rupa, walaupun masih banyak kekurangan. Sekali lagi bukan materi yang saya tampilkan akan tetapi evaluasi saya sendiri.
Ketika suatu kasus Korupsi menimpa seseorang Pejabat (orang berkerah putih) biasanya bahkan sudah bisa dipastikan akan ada perdebatan-perdebatan yang selalu ada yang membelanya, entah kenapa hal itu bisa terjadi. Adalah sangat berkebalikan dengan seorang tersangka terorist, pasti semua sepakat dia dihukum dengan seberat-beratnya. Kenapa????
Aneh memang padahal menurut saya Koruptor adalah seorang terorist yang sangat berbahaya dikehidupan berbangsa dan bernegara. Percaya atau tidak Korupsi PASTI akan membunuh lebih banyak orang-orang lemah di negri ini, bahkan seluruh rakyat mati karena korupsi. Berlebihan atau tidak pernyataan saya ini???? silahkan renungkan sendiri..
Saya adalah orang yang sepakat segala bentuk kejahatan dan pelanggaran itu ada hukumannya, tapi kenapa harus diperdebatkan ketika seseorang terkena korupsi??? tapi teroris semua sepakat dihukum yang seberat beratnya, saya pun setuju terorist dihukum yang seberat-beratnya.... tapi Korupsi juga seharusnya sama KORUPTOR ya di hukum yang seberat-beratnya..... gak usahlah sok membela koruptor dengan berbagai argumentasi!!!!!
Marilah bangsa dan negara yang tercinta ini tegakan kata-kata "KORUPTOR HARUS MATI!!!!"
Ingat KORUPTOR WAJIB MATI!!! N gak usah ada perdebatan lagi mengenai korupsi!!! intinya KORUPTOR HARUS MATI!!!!